Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 36 Tahun 2021

Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengguna layanan, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan Tujuan dari pelaksanaan Peraturan Bupati ini adalah: a. mempercepat dan mempermudah Pelayanan Dokumen Kependudukan; b. mencegah terjadinya Mal administrasi dan penyimpangan lainnya Sasaran dari pelaksanaan Peraturan Bupati ini adalah pengguna layanan dan masyarakat Jenis layanan yang diberikan terdiri dari: a. KK; b. KTP-el; c. KIA; d. Akta Kelahiran; e. Akta Kematian; f. Akta perkawinan bagi penduduk Non Muslim; g. Akta Pengangkatan Anak; h. Akta Pengakuan Anak; i. Akta Pengesahan Anak; J. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya; k. Perubahan Status Kewarganegaraan; 1. Surat Keterangan Pindah; dan m. Surat Keterangan lainnya sesuai dengan peraturan administrasi kependudukan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
10 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 36
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan