Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengguna layanan, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan Tujuan dari pelaksanaan Peraturan Bupati ini adalah: a. mempercepat dan mempermudah Pelayanan Dokumen Kependudukan; b. mencegah terjadinya Mal administrasi dan penyimpangan lainnya Sasaran dari pelaksanaan Peraturan Bupati ini adalah pengguna layanan dan masyarakat Jenis layanan yang diberikan terdiri dari: a. KK; b. KTP-el; c. KIA; d. Akta Kelahiran; e. Akta Kematian; f. Akta perkawinan bagi penduduk Non Muslim; g. Akta Pengangkatan Anak; h. Akta Pengakuan Anak; i. Akta Pengesahan Anak; J. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya; k. Perubahan Status Kewarganegaraan; 1. Surat Keterangan Pindah; dan m. Surat Keterangan lainnya sesuai dengan peraturan administrasi kependudukan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat