Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak U sia Dini di Kabupaten Sumenep. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk pemenuhan mutu pelayanan dasar Pendidikan Anak U sia Dini yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penerima pelayanan dasar; b. mutu pelayanan dasar; c. penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar; d. pembinaan dan evaluasi; dan e. anggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat