Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 41 Tahun 2021

Pembentukan Susunan dan Tata Beracara Majelis Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk menegakkan kode etik dibentuk Majelis Kode etik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang ditetapkan dengan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumenep. Susunan Majelis Kode Etik terdiri dari : a. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep sebagai Sekretaris; c. Inspektur Kabupaten Sumenep sebagai Anggota; d. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota; e. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Beracara Majelis Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 41
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan