Untuk menegakkan kode etik dibentuk Majelis Kode etik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang ditetapkan dengan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumenep. Susunan Majelis Kode Etik terdiri dari : a. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep sebagai Sekretaris; c. Inspektur Kabupaten Sumenep sebagai Anggota; d. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota; e. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat