Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 32) diubah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan Pasal 15 diubah; 7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 15A; 8. Ketentuan Pasal 1 7 dihapus. 9. Ketentuan pada ayat (3) Pasal 18 diubah; 10. Ketentuan Pasal 19 diubah; 11. Ketentuan Pasal 29 diubah; 12. Di antara BAB II dan BABAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA; 13. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, Pasal 34G dan Pasal 34H; 14. Ketentuan Pasal 39 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat