Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 35 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 32) diubah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan Pasal 15 diubah; 7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 15A; 8. Ketentuan Pasal 1 7 dihapus. 9. Ketentuan pada ayat (3) Pasal 18 diubah; 10. Ketentuan Pasal 19 diubah; 11. Ketentuan Pasal 29 diubah; 12. Di antara BAB II dan BABAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA; 13. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, Pasal 34G dan Pasal 34H; 14. Ketentuan Pasal 39 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
09 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2021
Tanggal Berlaku
09 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan