Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD NOMOR 85 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan
dokumentasi yang berkualitas diperlukan pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten
Probolinggo;
b. bahwa Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 68 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Probolinggo.
1. Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah bersifat
terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi
Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat
ketat,terbatas dan rahasia. Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, serta
merta, dan wajib menyediakan informasi publik setiap saat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat
diperoleh oleh Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat
waktu, dan dapat diakses dengan mudah;
3. Kewajiban membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi berbasis website dan android yang dapat diakses dengan mudah
melalui website (domain dan sub domain), penggunaan email resmi Perangkat
Daerah dan penerapan Surat Elektronik (E-Surat) dalam layanan administrasi
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
4. Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dengan membentuk dan menetapkan
PPID. PPID melekat pada pejabat struktural yang
membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau
kehumasan;
5. Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD NOMOR 20 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN AKIBAT BENCANA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat dan
mempercepat normalisasi keadaan sebagai akibat bencana
alam dan/atau non alam, perlu memberikan bantuan akibat
bencana kepada masyarakat dan/atau seseorang korban
bencana dan yang terkena dampak bencana.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Probolinggo;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten
Probolinggo.
1. Maksud pemberian bantuan akibat bencana dalam rangka mengurangi,
meringankan dan memulihkan penderitaan korban bencana agar kondisi
kehidupannya kembali seperti semula atau memperbaiki kembali hak-hak
miliknya yang telah rusak akibat terkena bencana;
2. Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan kepada korban
bencana berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
3. Camat menyampaikan laporan kejadian bencana di wilayah kerjanya sekaligus
mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati dengan tembusan Kepala
Pelaksana BPBD yang dilengkapi data pendukung lainnya yang
dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD NOMOR 53 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998
tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Standar Harga merupakan pedoman untuk mengevaluasi harga dan dalam hal-hal tertentu dilakukan evaluasi dengan menggunakan harga perhitungan sendiri yang dikalkulasi secara keahlian. Barang-barang yang diperlukan oleh Unit/Perangkat Daerah harus berdasarkan Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan ini, dan bagi barang-barang yang standar harga satuannya belum tercantum diajukan untuk
ditetapkan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD NOMOR 70 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong kegiatan perekonomian mewujudkan
suatu kawasan yang berbasis pertanian menjadi kawasan
agropolitan yang mandiri, terstruktur dan berkelanjutan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan
Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo
Tahun 2017-2026.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang Nasional;
3. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 50/Permentan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
5. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2010-2029;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di
Kabupaten Probolinggo.
1. Secara umum tujuan pengembangan kawasan agropolitan untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pengembangan
wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong
berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berbasis
kerakyatan, berkelanjutan, tidak merusak lingkungan dan terdesentralisasi
di kawasan agropolitan;
2. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan adalah suatu dokumen formal
rencana induk pengembangan kawasan termasuk didalamnya penataan ruang
spasialnya, yang dipakai sebagai arahan dan pedoman para pemangku
kepentingan dalam melaksanakan pembangunan berbasis pertanian;
3. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo
Tahun 2017-2026 pada prinsipnya dilaksanakan oleh masyarakat di kawasan
agropolitan yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah lingkup di Lingkungan
Pemerintah Daerah yang menjadi Kelompok Kerja (POKJA) Pengembangan
Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 3 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
1. Pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila terjadi dinamika yang berkembang
dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang
bersifat strategis;
2. Pergeseran anggaran belanja yang sumber dananya bersifat khusus,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan penjabaran anggaran pendapatan
dan belanja dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD;
3. Dalam rangka pelaksanaan pergeseran anggaran, Kepala SOPD mengajukan
usulan kepada Bupati disertai dengan alasan yang menguatkan untuk dikaji
dan dibahas oleh TAPD;
4. Dalam kegiatan pergeseran anggaran, Pimpinan DPRD memiliki tugas
menerbitkan Keputusan Pimpinan DPRD terhadap persetujuan pergeseran
anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD NOMOR 52 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah juncto Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo
Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
1. Standar Biaya Umum berfungsi sebagai pedoman bagi PD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan
dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2018. Selain berfungsi sebagai pedoman, dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum dapat berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi;
2. Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya
Umum tidak tercantum dalam peraturan ini, PD dapat menggunakan satuan
biaya lain yang disertai Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
59 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD NOMOR 62 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Kepada Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
9. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo.
1, Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa disalurkan melalui program
peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan untuk pelaksanaan
pembangunan sarana prasarana Desa;
2. Bantuan keuangan dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah
Daerah yang dicantumkan dalam
RKA-PPKD yang menjadi dasar penganggaran dalam APBD sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Penggunaan dana bantuan keuangan harus sesuai dengan proposal yang telah
diajukan dan disetujui. Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan
penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Selain laporan penggunaan dana, laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan juga dicantumkan dalam
Laporan Pertanggungjawaban APBDesa.
4. Dalam hal ada sisa dana, seluruh sisa dana bantuan keuangan, wajib
dipergunakan oleh Pemerintah Desa untuk melanjutkan atau meningkatkan
kualitas atau kuantitas kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan awalnya;
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan monitoring dan evaluasi
atas pemberian bantuan keuangan. Hasil monitoring dan evaluasi
disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektur Kabupaten
Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD NOMOR 94 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA)
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) SWASTA, TAMAN KANAK-KANAK (TK) SWASTA,
SEKOLAH DASAR (SD) SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten
Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta,
Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Swasta.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
8. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2016.
1. BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan
biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil;
2. Satuan Pendidikan wajib mencatat Dana BOSDA sebagai salah satu penerimaan
dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah/Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah. Dalam hal terdapat sisa dana akibat kelebihan penyaluran dana wajib
dikembalikan ke Bendahara Umum Daerah;
3. Satuan Pendidikan penerima BOSDA wajib melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSDA kepada Bupati melalui Dinas
Pendidikan setiap tribulan;
4. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 55b Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55b, BD NOMOR 55 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK KELAS I DAN KELAS UTAMA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas I dan Kelas Utama di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dengan Penyelenggaraan Program JKN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas I dan Kelas Utama pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan Pasal 8 diubah;
7. Ketentuan Pasal 9 diubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah;
9. Ketentuan Pasal 12 diubah;
10. Ketentuan Pasal 14 diubah;
11. Ketentuan Pasal 17 diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Pasal 21 diubah;
14. Ketentuan Pasal 23 diubah
15. Ketentuan Pasal 24 diubah;
16. Ketentuan Pasal 26 diubah;
17. Ketentuan Pasal 28 diubah;
18. Ketentuan Pasal 30 diubah;
19. Ketentuan Pasal 31 diubah;
20. Ketentuan Pasal 34 diubah;
21. Ketentuan Pasal 35 diubah;
22. Ketentuan Pasal 36 diubah;
23. Ketentuan Pasal 37 diubah;
24. Ketentuan Pasal 47 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 31 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. penyusutan arsip;
3. Dokumentasi Penyusutan;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat