1. Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat,terbatas dan rahasia. Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, serta merta, dan wajib menyediakan informasi publik setiap saat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diperoleh oleh Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah; 3. Kewajiban membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis website dan android yang dapat diakses dengan mudah melalui website (domain dan sub domain), penggunaan email resmi Perangkat Daerah dan penerapan Surat Elektronik (E-Surat) dalam layanan administrasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati; 4. Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dengan membentuk dan menetapkan PPID. PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan; 5. Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat