Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017

STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Standar Biaya Umum berfungsi sebagai pedoman bagi PD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2018. Selain berfungsi sebagai pedoman, dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum dapat berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi; 2. Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Umum tidak tercantum dalam peraturan ini, PD dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017 tentang STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2017
Sumber
BD NOMOR 52 SERI G1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan