1. Standar Biaya Umum berfungsi sebagai pedoman bagi PD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2018. Selain berfungsi sebagai pedoman, dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum dapat berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi; 2. Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Umum tidak tercantum dalam peraturan ini, PD dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat