Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017

PEMBERIAN BANTUAN AKIBAT BENCANA DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud pemberian bantuan akibat bencana dalam rangka mengurangi, meringankan dan memulihkan penderitaan korban bencana agar kondisi kehidupannya kembali seperti semula atau memperbaiki kembali hak-hak miliknya yang telah rusak akibat terkena bencana; 2. Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan kepada korban bencana berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah; 3. Camat menyampaikan laporan kejadian bencana di wilayah kerjanya sekaligus mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Pelaksana BPBD yang dilengkapi data pendukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN BANTUAN AKIBAT BENCANA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
17 Maret 2017
Sumber
BD NOMOR 20 SERI G1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan