Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD NOMOR 20 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN AKIBAT BENCANA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat dan
mempercepat normalisasi keadaan sebagai akibat bencana
alam dan/atau non alam, perlu memberikan bantuan akibat
bencana kepada masyarakat dan/atau seseorang korban
bencana dan yang terkena dampak bencana.
- 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Probolinggo;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten
Probolinggo.
- 1. Maksud pemberian bantuan akibat bencana dalam rangka mengurangi,
meringankan dan memulihkan penderitaan korban bencana agar kondisi
kehidupannya kembali seperti semula atau memperbaiki kembali hak-hak
miliknya yang telah rusak akibat terkena bencana;
2. Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan kepada korban
bencana berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
3. Camat menyampaikan laporan kejadian bencana di wilayah kerjanya sekaligus
mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati dengan tembusan Kepala
Pelaksana BPBD yang dilengkapi data pendukung lainnya yang
dapat dipertanggungjawabkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- 9 Halaman
|