1. Maksud pemberian bantuan akibat bencana dalam rangka mengurangi, meringankan dan memulihkan penderitaan korban bencana agar kondisi kehidupannya kembali seperti semula atau memperbaiki kembali hak-hak miliknya yang telah rusak akibat terkena bencana; 2. Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan kepada korban bencana berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah; 3. Camat menyampaikan laporan kejadian bencana di wilayah kerjanya sekaligus mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Pelaksana BPBD yang dilengkapi data pendukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat