1. Secara umum tujuan pengembangan kawasan agropolitan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berbasis kerakyatan, berkelanjutan, tidak merusak lingkungan dan terdesentralisasi di kawasan agropolitan; 2. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan adalah suatu dokumen formal rencana induk pengembangan kawasan termasuk didalamnya penataan ruang spasialnya, yang dipakai sebagai arahan dan pedoman para pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan berbasis pertanian; 3. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo Tahun 2017-2026 pada prinsipnya dilaksanakan oleh masyarakat di kawasan agropolitan yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah lingkup di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi Kelompok Kerja (POKJA) Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat