Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2017

MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Secara umum tujuan pengembangan kawasan agropolitan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berbasis kerakyatan, berkelanjutan, tidak merusak lingkungan dan terdesentralisasi di kawasan agropolitan; 2. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan adalah suatu dokumen formal rencana induk pengembangan kawasan termasuk didalamnya penataan ruang spasialnya, yang dipakai sebagai arahan dan pedoman para pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan berbasis pertanian; 3. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo Tahun 2017-2026 pada prinsipnya dilaksanakan oleh masyarakat di kawasan agropolitan yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah lingkup di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi Kelompok Kerja (POKJA) Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2017 tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2017
Sumber
BD NOMOR 70 SERI G1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1089 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan