Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 62 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO KEPADA PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1, Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa disalurkan melalui program peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan untuk pelaksanaan pembangunan sarana prasarana Desa; 2. Bantuan keuangan dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang dicantumkan dalam RKA-PPKD yang menjadi dasar penganggaran dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Penggunaan dana bantuan keuangan harus sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan disetujui. Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Selain laporan penggunaan dana, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan juga dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa. 4. Dalam hal ada sisa dana, seluruh sisa dana bantuan keuangan, wajib dipergunakan oleh Pemerintah Desa untuk melanjutkan atau meningkatkan kualitas atau kuantitas kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan awalnya; 5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan keuangan. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektur Kabupaten Probolinggo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 62 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO KEPADA PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD NOMOR 62 SERI G1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan