1, Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa disalurkan melalui program peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan untuk pelaksanaan pembangunan sarana prasarana Desa; 2. Bantuan keuangan dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang dicantumkan dalam RKA-PPKD yang menjadi dasar penganggaran dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Penggunaan dana bantuan keuangan harus sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan disetujui. Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Selain laporan penggunaan dana, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan juga dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa. 4. Dalam hal ada sisa dana, seluruh sisa dana bantuan keuangan, wajib dipergunakan oleh Pemerintah Desa untuk melanjutkan atau meningkatkan kualitas atau kuantitas kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan awalnya; 5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan keuangan. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektur Kabupaten Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat