1. Pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila terjadi dinamika yang berkembang dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang bersifat strategis; 2. Pergeseran anggaran belanja yang sumber dananya bersifat khusus, Pemerintah Daerah melakukan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; 3. Dalam rangka pelaksanaan pergeseran anggaran, Kepala SOPD mengajukan usulan kepada Bupati disertai dengan alasan yang menguatkan untuk dikaji dan dibahas oleh TAPD; 4. Dalam kegiatan pergeseran anggaran, Pimpinan DPRD memiliki tugas menerbitkan Keputusan Pimpinan DPRD terhadap persetujuan pergeseran anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat