Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 55b Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK KELAS I DAN KELAS UTAMA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas I dan Kelas Utama pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan Pasal 8 diubah; 7. Ketentuan Pasal 9 diubah; 8. Ketentuan Pasal 11 diubah; 9. Ketentuan Pasal 12 diubah; 10. Ketentuan Pasal 14 diubah; 11. Ketentuan Pasal 17 diubah; 12. Ketentuan Pasal 19 diubah; 13. Ketentuan Pasal 21 diubah; 14. Ketentuan Pasal 23 diubah 15. Ketentuan Pasal 24 diubah; 16. Ketentuan Pasal 26 diubah; 17. Ketentuan Pasal 28 diubah; 18. Ketentuan Pasal 30 diubah; 19. Ketentuan Pasal 31 diubah; 20. Ketentuan Pasal 34 diubah; 21. Ketentuan Pasal 35 diubah; 22. Ketentuan Pasal 36 diubah; 23. Ketentuan Pasal 37 diubah; 24. Ketentuan Pasal 47 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 55b Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK KELAS I DAN KELAS UTAMA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
55b
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2017
Sumber
BD NOMOR 55 SERI G1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan