Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas I dan Kelas Utama pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan Pasal 8 diubah; 7. Ketentuan Pasal 9 diubah; 8. Ketentuan Pasal 11 diubah; 9. Ketentuan Pasal 12 diubah; 10. Ketentuan Pasal 14 diubah; 11. Ketentuan Pasal 17 diubah; 12. Ketentuan Pasal 19 diubah; 13. Ketentuan Pasal 21 diubah; 14. Ketentuan Pasal 23 diubah 15. Ketentuan Pasal 24 diubah; 16. Ketentuan Pasal 26 diubah; 17. Ketentuan Pasal 28 diubah; 18. Ketentuan Pasal 30 diubah; 19. Ketentuan Pasal 31 diubah; 20. Ketentuan Pasal 34 diubah; 21. Ketentuan Pasal 35 diubah; 22. Ketentuan Pasal 36 diubah; 23. Ketentuan Pasal 37 diubah; 24. Ketentuan Pasal 47 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat