1. BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil; 2. Satuan Pendidikan wajib mencatat Dana BOSDA sebagai salah satu penerimaan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah/Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Dalam hal terdapat sisa dana akibat kelebihan penyaluran dana wajib dikembalikan ke Bendahara Umum Daerah; 3. Satuan Pendidikan penerima BOSDA wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSDA kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan setiap tribulan; 4. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat