Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 22 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara melalui elektronik kinerja (E-KINERJA) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah;
bahwa sebagai salah satu upaya perubahan dan perbaikan kualitas Aparatur Sipil Negara dilaksanakan melalui penerapan
sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kerja, capaian hasil kerja dan serta perilaku kerja Aparatur Sipil Negara melalui penggunaan teknologi informasi;
bahwa Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Sasaran Kerja Online (e-SKP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan penilaian kinerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Elektronik Kinerja (E-Kinerja) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2017;
PP No 30 Tahun 2019;
Perpres No 81 Tahun 2020;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinngo No 6 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 83 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 59 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat penilai dalam melakukan penilaian kinerja PNS melalui E-Kinerja.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja;
b. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan pemenuhan terhadap SKP;
c. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional; dan d. meningkatkan citra dan kinerja PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 20 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Tongas pada Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tongas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
UU No 12 Tahun 195o sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 ;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
RSUD Tongas merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan.
merupakan Rumah Sakit Umum Kelas D; memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Susunan Organisasi RSUD Tongas, terdiri dari :
a. Kepala Dinas Kesehatan;
b. Direktur;
c. Sub Bagian Tata Usaha;
d. Seksi Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan;
e. Seksi Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 38 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Tongas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 19 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khususus RSUD Waluyo Jati pada DInas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU no 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
RSUD Waluyo Jati merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas; merupakan Rumah Sakit Umum Kelas C; memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta sumberdaya manusia RSUD Waluyo Jati.
Struktur Organisasi RSUD Waluyo Jati, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Direktur;
c. Bidang Pelayanan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Medis;
2. Seksi Pelayanan Keperawatan.
d. Bidang Penunjang, membawahi :
1. Seksi Penunjang Medis;
2. Seksi Penunjang Non Medis.
e. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Akuntansi;
2. Sub Bagian Pengelolaan Anggaran dan Keuangan;
3. Sub Bagian Pengendalian Kerjasama.
f. Bagian Administrasi Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
3. Sub Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan.
g. Kelompok Staf Medik (KSM);
h. Kelompok Jabatan Fungsional;
i. Komite-Komite;
j. SPI;
k. Instalasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 06 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 18 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenkes No 46 Tahun 2013;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Puskesmas pada Dinas; Kategori Puskesmas adalah Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Non Rawat Inap;
Susunan Organisasi UPT Puskesmas, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Kepala Puskesmas;
c. Kelompok Jabatan Fungisonal.
UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari :
a. UPT Puskesmas Bago;
b. UPT Puskesmas Bantaran;
c. UPT Puskesmas Banyuanyar;
d. UPT Puskesmas Besuk;
e. UPT Puskesmas Condong;
f. UPT Puskesmas Curahtulis;
g. UPT Puskesmas Dringu; h. UPT Puskesmas Gending; i. UPT Puskesmas Glagah;
j. UPT Puskesmas Jabungsisir;
k. UPT Puskesmas Jorongan;
l. UPT Puskesmas Kleneng Kidul;
m. UPT Puskesmas Kotaanyar;
n. UPT Puskesmas Kraksaan;
o. UPT Puskesmas Krejengan;
p. UPT Puskesmas Krucil;
q. UPT Puskesmas Kuripan;
r. UPT Puskesmas Leces;
s. UPT Puskesmas Lumbang;
t. UPT Puskesmas Maron;
u. UPT Puskesmas Paiton;
v. UPT Puskesmas Pajarakan;
w. UPT Puskesmas Pakuniran;
x. UPT Puskesmas Ranugedang;
y. UPT Puskesmas Sukapura;
z. UPT Puskesmas Suko;
aa. UPT Puskesmas Sumber;
bb. UPT Puskesmas Sumberasih;
cc. UPT Puskesmas Tegalsiwalan;
dd. UPT Puskesmas Tiris;
ee. UPT Puskesmas Tongas;
ff. UPT Puskesmas Wangkal;
gg. UPT Puskesmas Wonomerto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 17 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 2 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Kep. Menkes Nomor : HK.02.02/MENKES/505/2016;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesehatan;
Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi :
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional;
2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
1. Seksi Kefarmasian;
2. Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan; g. Unit Organisasi Bersifat Khusus dan UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
(1) Susunan Organisasi pada Dinas Kesehatan, RSUD dan UPT Puskesmas yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Bupati ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pobolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 16 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi Inspektorat Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 23 Tahun 2007;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 107 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Inspektorat merupakan unsur pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan desa;
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Inspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
2. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Perencanaan;
c. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur; d. Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah; e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian;
f. Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial dan Budaya;
g. Inspektur Pembantu Bidang Investigasi; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional, yang terdiri atas Jabatan Fungsional Auditor, Jabatan Fungsional P2UPD dan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 14 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 204;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 5 Tahn 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahu 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah Permendagri No 36 Tahun 2011;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2020;
Perbup Probolingo No 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 5 Tahun 2018;
Perbup Probolinggo No 8 Tahun 2020;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.541.228.677.791,00 bertambah sebesar Rp. 10.240.604.538,00 sehingga menjadi Rp. 2.555.469.282.329,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 13 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/447/2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
PMK No 119/PMK.02/2020;
Kepres No 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No 9 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
KepMenkes No HK.01.07/Menkes/392/2020 sebagaimana telah diubah KepMenkes No HK.01.07/Menkes/447/2020;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 42 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 10 Tahun 2021, diubah sebagai berikut :
1. Nomor urut 1.7 Uraian 1.7.1 dan Uraian 1.7.2 diubah;
2. Nomor urut 1.14 setelah Uraian 13 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 14;
3. Nomor urut 1.19 setelah huruf ii ditambah 3 (tiga) huruf yakni jj, kk dan ll serta setelah nomor urut 1.31 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 1.32.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 12 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1952;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 3 Tahun 2019;
Perbup Probolinggo No 15 Tahun 2020
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi :
a. kriteria;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. prosedur pengajuan penggunaan;
e. laporan dan pertanggungjawaban;
f. monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 11 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1985;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 10 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Hibah dan bansos dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa.
Pengelola hibah dan bantuan sosial terdiri dari :
a. Pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala PD;
b. Badan Keuangan Daerah selaku PPKD yang melaksanakan fungsi ordonasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 32 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat