Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah dan bansos dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa. Pengelola hibah dan bantuan sosial terdiri dari : a. Pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala PD; b. Badan Keuangan Daerah selaku PPKD yang melaksanakan fungsi ordonasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat