Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah dan bansos dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa. Pengelola hibah dan bantuan sosial terdiri dari : a. Pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala PD; b. Badan Keuangan Daerah selaku PPKD yang melaksanakan fungsi ordonasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
22 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2021
Tanggal Berlaku
22 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 11 SeriG
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan