Inspektorat merupakan unsur pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan desa; Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Inspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari : a. Inspektur; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; 2. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Perencanaan; c. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur; d. Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah; e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian; f. Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial dan Budaya; g. Inspektur Pembantu Bidang Investigasi; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional, yang terdiri atas Jabatan Fungsional Auditor, Jabatan Fungsional P2UPD dan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat