Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 10 Tahun 2021, diubah sebagai berikut : 1. Nomor urut 1.7 Uraian 1.7.1 dan Uraian 1.7.2 diubah; 2. Nomor urut 1.14 setelah Uraian 13 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 14; 3. Nomor urut 1.19 setelah huruf ii ditambah 3 (tiga) huruf yakni jj, kk dan ll serta setelah nomor urut 1.31 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 1.32.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat