Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesehatan; Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Perencanaan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi : 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; 2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi : 1. Seksi Surveilans dan Imunisasi; 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; 3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi : 1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional; 2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi : 1. Seksi Kefarmasian; 2. Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); 3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan; g. Unit Organisasi Bersifat Khusus dan UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat