Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesehatan; Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Perencanaan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi : 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; 2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi : 1. Seksi Surveilans dan Imunisasi; 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; 3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi : 1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional; 2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi : 1. Seksi Kefarmasian; 2. Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); 3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan; g. Unit Organisasi Bersifat Khusus dan UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 17 SeriG
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan