RSUD Waluyo Jati merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas; merupakan Rumah Sakit Umum Kelas C; memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta sumberdaya manusia RSUD Waluyo Jati. Struktur Organisasi RSUD Waluyo Jati, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Direktur; c. Bidang Pelayanan, membawahi : 1. Seksi Pelayanan Medis; 2. Seksi Pelayanan Keperawatan. d. Bidang Penunjang, membawahi : 1. Seksi Penunjang Medis; 2. Seksi Penunjang Non Medis. e. Bagian Keuangan, membawahi : 1. Sub Bagian Akuntansi; 2. Sub Bagian Pengelolaan Anggaran dan Keuangan; 3. Sub Bagian Pengendalian Kerjasama. f. Bagian Administrasi Umum, membawahi : 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; 3. Sub Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan. g. Kelompok Staf Medik (KSM); h. Kelompok Jabatan Fungsional; i. Komite-Komite; j. SPI; k. Instalasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat