Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2021

Penjabaran Perubahan APBD TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.541.228.677.791,00 bertambah sebesar Rp. 10.240.604.538,00 sehingga menjadi Rp. 2.555.469.282.329,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
12 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2021
Tanggal Berlaku
12 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 14 SeriG
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan