Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi : a. kriteria; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. prosedur pengajuan penggunaan; e. laporan dan pertanggungjawaban; f. monitoring, evaluasi dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat