Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Tongas pada Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSUD Tongas merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan. merupakan Rumah Sakit Umum Kelas D; memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Susunan Organisasi RSUD Tongas, terdiri dari : a. Kepala Dinas Kesehatan; b. Direktur; c. Sub Bagian Tata Usaha; d. Seksi Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan; e. Seksi Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik; f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Tongas pada Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 20 SeriG
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan