RSUD Tongas merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan. merupakan Rumah Sakit Umum Kelas D; memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Susunan Organisasi RSUD Tongas, terdiri dari : a. Kepala Dinas Kesehatan; b. Direktur; c. Sub Bagian Tata Usaha; d. Seksi Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan; e. Seksi Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat