Pers, Pos, dan Periklanan - PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 12/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan reklame agar dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/keselamatan, estetika, lingkungan dan tata ruang, maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 68 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Jenis Reklame;
b. Standar Reklame;
c. Kerjasama Pengelolaan Reklame pada Lokasi atau Tempat-Tempat tertentu;
d. Lokasi Penempatan Reklame;
e. Ketentuan Perizinan;
f. Kewajiban;
g. Pencabutan Izin;
h. Pengawasan dan Pengendalian;
i. Larangan;
j. Penutupan dan Pembongkaran Reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2023
Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 11/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM INFORMASI PELAYANAN PERIZINAN TERINTEGRASI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terintegrasi Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 68 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Pelayanan SIPINTER meliputi perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau izin yang tidak termasuk di OSS atau bukan termasuk izin berusaha, yang terdiri dari :
a. Izin Reklame;
b. Izin Praktik Dokter;
c. Izin Praktik Dokter Gigi;
d. Izin Praktik Dokter Spesialis;
e. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis;
f. Izin Praktik Dokter Internsip;
g. Izin Praktik Psikolog Klinis;
h. Izin Praktik Perawat;
i. Izin Praktik Perawat Gigi;
j. Izin Praktik Bidan;
k. Izin Praktik Apoteker
l. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;
m. Izin Praktik Tenaga Sanitarian;
n. Izin Praktik Tenaga Gizi;
o. Izin Praktik Fisioterapis;
p. Izin Praktik Okupasi Terapis;
q. Izin Praktik Terapis Wicara;
r. Izin Praktik Akupuntur Terapis;
s. Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler;
t. Izin Praktik Refraksionis Optisien;
u. Izin Praktik Optometris;
v. Izin Praktik Teknisi Gigi;
w. Izin Praktik Penata Anestesi;
x. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
y. Izin Praktik Radiografer;
z. Izin Praktik Elektromedis;
aa. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
bb. Izin Praktik Radioterapis;
cc. Izin Praktik Ortotis Prostetis;
dd. Izin Praktik Fisikawan Medik;
ee. Izin Praktik Perekam Medis;
ff. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional;
gg. Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
hh. Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
ii. Izin Operasional Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 9/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR : 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor : 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 211/PMK.07/2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022.
Mengubah beberapa ketentuan tentang:
a. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.155.754.308.991,00 (dua triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
b. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.383.178.151.586,00 (dua triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
c. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 227.423.842.595,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah);
d. Ketentuan dalam Pasal 17 Lampiran I dan Lampiran II diubah;
sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 8/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo 57 Tahun 2015.
Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah:
a. Pengadaan;
b. Perencanaan;
c. Persiapan;
d. Pelaksanaan;
e. Pembayaran prestasi kerja;
f. Keadaan kahar;
g. Pemutusan surat perjanjian;
h. Sanksi;
i. Penyelesaian perselisihan;
j. Pelaporan dan serah terima;
k. Pembinaan dan pengawasan;
l. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 7/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 78 Tahun 2022.
1. Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Nomor urut 1.14 Uraian angka 9 (sembilan) huruf n kolom 4 (empat), diubah dan harus dibaca Rp. 3.000.000,-
2. Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Nomor urut 1.14 Uraian penjelasan angka 10 kolom 2 (dua), diubah dan harus dibaca PEMBERIAN HADIAH/PEMBINAAN/PENGHARGAAN DALAM BENTUK UANG ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN/LOMBA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 6/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA GURU TIDAK TETAP/GURU TETAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NON FORMAL SWASTA, LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FORMAL TAMAN KANAK-KANAK SWASTA, SEKOLAH DASAR SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Tidak Tetap/Guru Tetap Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal Swasta, Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Formal Taman Kanak-Kanak Swasta, Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Honorarium diberikan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Desember, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal Swasta masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan;
b. untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal Taman Kanak Kanak (TK) swasta masing-masing sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan;
c. untuk Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta masing-masing sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2023
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 5/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 26 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. pengelolaan keuangan;
b. struktur anggaran;
c. perencanaan dan penganggaran;
d. pelaksanaan anggaran;
e. pengelolaan belanja;
f. pengelolaan barang, piutang dan utang/pinjaman;
g. investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran;
h. kerjasama;
i. penyelesaian kerugian;
j. pelaporan dan pertanggungjawaban, entitas dan basis akuntansi;dan
k. akuntablitas kinerja;
l. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 4/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. prinsip dan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa;
b. fleksibilitas;
c. jenis pengadaan barang dan/atau jasa;
d. pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa;
e. sumber pendanaan;
f. pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KELOLA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 755/MENKES/PER/IV/2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws);
b. Kelembagaan;
c. Prosedur Kerja;
d. Pengelompokkan Fungsi;
e. Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 1/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta mewujudkan tertib arsip, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 93 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
a. Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. Mekanisme klasifikasi arsip sesuai dengan tugas dan fungsi;dan
c. penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
111 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat