Pelayanan SIPINTER meliputi perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau izin yang tidak termasuk di OSS atau bukan termasuk izin berusaha, yang terdiri dari : a. Izin Reklame; b. Izin Praktik Dokter; c. Izin Praktik Dokter Gigi; d. Izin Praktik Dokter Spesialis; e. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis; f. Izin Praktik Dokter Internsip; g. Izin Praktik Psikolog Klinis; h. Izin Praktik Perawat; i. Izin Praktik Perawat Gigi; j. Izin Praktik Bidan; k. Izin Praktik Apoteker l. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian; m. Izin Praktik Tenaga Sanitarian; n. Izin Praktik Tenaga Gizi; o. Izin Praktik Fisioterapis; p. Izin Praktik Okupasi Terapis; q. Izin Praktik Terapis Wicara; r. Izin Praktik Akupuntur Terapis; s. Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler; t. Izin Praktik Refraksionis Optisien; u. Izin Praktik Optometris; v. Izin Praktik Teknisi Gigi; w. Izin Praktik Penata Anestesi; x. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut; y. Izin Praktik Radiografer; z. Izin Praktik Elektromedis; aa. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik; bb. Izin Praktik Radioterapis; cc. Izin Praktik Ortotis Prostetis; dd. Izin Praktik Fisikawan Medik; ee. Izin Praktik Perekam Medis; ff. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional; gg. Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat; hh. Izin Pendirian Satuan Pendidikan; ii. Izin Operasional Satuan Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat