Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2023

TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Jenis Reklame; b. Standar Reklame; c. Kerjasama Pengelolaan Reklame pada Lokasi atau Tempat-Tempat tertentu; d. Lokasi Penempatan Reklame; e. Ketentuan Perizinan; f. Kewajiban; g. Pencabutan Izin; h. Pengawasan dan Pengendalian; i. Larangan; j. Penutupan dan Pembongkaran Reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 12/G
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan