Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Jenis Reklame; b. Standar Reklame; c. Kerjasama Pengelolaan Reklame pada Lokasi atau Tempat-Tempat tertentu; d. Lokasi Penempatan Reklame; e. Ketentuan Perizinan; f. Kewajiban; g. Pencabutan Izin; h. Pengawasan dan Pengendalian; i. Larangan; j. Penutupan dan Pembongkaran Reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat