Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2023

TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA GURU TIDAK TETAP/GURU TETAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NON FORMAL SWASTA, LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FORMAL TAMAN KANAK-KANAK SWASTA, SEKOLAH DASAR SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Honorarium diberikan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Desember, dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal Swasta masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan; b. untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal Taman Kanak Kanak (TK) swasta masing-masing sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan; c. untuk Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta masing-masing sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA GURU TIDAK TETAP/GURU TETAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NON FORMAL SWASTA, LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FORMAL TAMAN KANAK-KANAK SWASTA, SEKOLAH DASAR SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
20 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2023
Tanggal Berlaku
20 Januari 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 6/G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan