Honorarium diberikan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Desember, dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal Swasta masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan; b. untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal Taman Kanak Kanak (TK) swasta masing-masing sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan; c. untuk Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta masing-masing sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat