Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. prinsip dan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa; b. fleksibilitas; c. jenis pengadaan barang dan/atau jasa; d. pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa; e. sumber pendanaan; f. pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat