Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah: a. Pengadaan; b. Perencanaan; c. Persiapan; d. Pelaksanaan; e. Pembayaran prestasi kerja; f. Keadaan kahar; g. Pemutusan surat perjanjian; h. Sanksi; i. Penyelesaian perselisihan; j. Pelaporan dan serah terima; k. Pembinaan dan pengawasan; l. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat