Mengubah beberapa ketentuan tentang: a. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.155.754.308.991,00 (dua triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah); b. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.383.178.151.586,00 (dua triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah); c. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 227.423.842.595,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah); d. Ketentuan dalam Pasal 17 Lampiran I dan Lampiran II diubah; sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat