Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR : 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan tentang: a. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.155.754.308.991,00 (dua triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah); b. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.383.178.151.586,00 (dua triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah); c. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 227.423.842.595,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah); d. Ketentuan dalam Pasal 17 Lampiran I dan Lampiran II diubah; sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR : 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 9/G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan