Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Nomor urut 1.14 Uraian angka 9 (sembilan) huruf n kolom 4 (empat), diubah dan harus dibaca Rp. 3.000.000,- 2. Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Nomor urut 1.14 Uraian penjelasan angka 10 kolom 2 (dua), diubah dan harus dibaca PEMBERIAN HADIAH/PEMBINAAN/PENGHARGAAN DALAM BENTUK UANG ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN/LOMBA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
23 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2023
Tanggal Berlaku
23 Januari 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 7/G
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan