1. Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Nomor urut 1.14 Uraian angka 9 (sembilan) huruf n kolom 4 (empat), diubah dan harus dibaca Rp. 3.000.000,- 2. Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Nomor urut 1.14 Uraian penjelasan angka 10 kolom 2 (dua), diubah dan harus dibaca PEMBERIAN HADIAH/PEMBINAAN/PENGHARGAAN DALAM BENTUK UANG ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN/LOMBA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat