Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2023

PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengelolaan keuangan; b. struktur anggaran; c. perencanaan dan penganggaran; d. pelaksanaan anggaran; e. pengelolaan belanja; f. pengelolaan barang, piutang dan utang/pinjaman; g. investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran; h. kerjasama; i. penyelesaian kerugian; j. pelaporan dan pertanggungjawaban, entitas dan basis akuntansi;dan k. akuntablitas kinerja; l. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
20 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2023
Tanggal Berlaku
20 Januari 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 5/G
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan