Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengelolaan keuangan; b. struktur anggaran; c. perencanaan dan penganggaran; d. pelaksanaan anggaran; e. pengelolaan belanja; f. pengelolaan barang, piutang dan utang/pinjaman; g. investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran; h. kerjasama; i. penyelesaian kerugian; j. pelaporan dan pertanggungjawaban, entitas dan basis akuntansi;dan k. akuntablitas kinerja; l. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat