Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 30/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi buruh Tani tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT adalah :
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok.
Kriteria penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia utamanya berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di daerah (dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga);
b. Status buruh pabrik rokok adalah buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, tenaga borongan ataupun buruh yang sementara dirumahkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan;
c. Apabila dalam satu keluarga terdapat penerima lebih dari 1 (satu), maka penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT dibatasi maksimal 2 (orang) dalam satu Kartu Keluarga;
d. Sebagai bukti dan kelengkapan administratif, maka penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT wajib membuat surat pernyataan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 29/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Ruang lingkup kebijakan PPRG adalah:
a. Perencanaan responsif gender menggunakan pendekatan analisis gender untuk mengintegrasikan perbedaan kondisi dan kebutuhan perempuan dan laki-laki;
b. Penganggaran responsif gender merupakan sebuah kerangka kerja analisis kebijakan anggaran melalui prosesproses penentuan alokasi sumberdaya yang responsif terhadap kebutuhan, permasalahan, aspirasi, pengalaman laki-laki dan perempuan serta memberi manfaat yang adil kepada laki-laki dan perempuan.
c. Penerapan Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam struktur penganggaran pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ditempatkan pada level program/kegiatan/sub kegiatan yang sudah ditentukan sasaran dan target kegiatan berdasarkan hasil analisa gender yang telah dilakukan sebelum proses penganggaran.
d. Pemantauan dan Evaluasi merupakan suatu komponen utama dalam proses manajemen untuk memantau, mengendalikan, menilai dan melaporkan seluruh pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya agar lebih efektif dan efisien. Sub sistem ini tidak berdiri sendiri akan tetapi menyatu secara utuh dengan sub sistem lainnya untuk mengamankan sistem yang lebih besar dimana setiap komponen dalam sistem tersebut memiliki satu keterpaduan dan saling memberi pengaruh dalam menentukan kualitas pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 28 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 28/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara serta mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja PNS guna memberikan kepastian dan kejelasan karier PNS dalam rangka akselerasi pengembangan karir yang berkesinambungan melalui rencana suksesi yang obyektif, terencana, tepat waktu dan akuntabel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS;
b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS;
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta;
d. Pembiayaan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 27/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 merupakan :
a. pedoman bagi Perangkat Daerah untuk dasar menyusun rencana pengadaan barang dan jasa dalam Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Daerah;
b. pedoman untuk mengevaluasi harga dan dalam hal-hal tertentu dilakukan evaluasi dengan menggunakan harga perhitungan sendiri yang dikalkulasi secara keahlian;
c. harga tertinggi setiap jenis barang dengan memperhitungkan pajak, inflasi dan profit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
309 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 26/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI NOMOR : 63 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penanganan kesehatan di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor : 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 63 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2022.
1. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.333.282.080.267,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar direncanakan sebesar Rp. 2.525.594.675.857,00 (dua triliun lima ratus dua puluh lima milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 192.312.595.590,00 (seratus sembilan puluh dua milyar tiga ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
4. sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 191.912.595.590,00 (seratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 25 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 25/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JASA PELAYANAN DI UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tongas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022.
Besaran Jasa Pelayanan ditentukan sebagai berikut :
a. pendapatan yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien umum serta pasien miskin serta tidak mampu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. pendapatan yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien JKN Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran, besaran jasa pelayanannya ditetapkan 40% (empat puluh persen) dari total klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dan dihitung berdasar tarif INA-CBG’s.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 24 Tahun 2022
Sistem Pengendalian Intern - Statuta Organisasi/Lembaga
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 24/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SKVI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) serta peningkatan mutu pelayanan medis di Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228 Tahun 2002;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 772/MENKES/SKVI/2002;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 631/MENKES/SK/IV/2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Menetapkan peraturan internal rumah sakit, yang antara lain mengatur tentang:
a. acuan hukum dalam bentuk anggaran rumah tangga;
b. pembagian kewenangan dan tanggungjawab baik eksternal maupun internal yang dapat menjadi alat/sarana perlindungan hukum;
c. persyaratan akreditasi;
d. alat/sarana untuk meningkatkan mutu pelayanan;
e. kejelasan arah dan tujuan dalam melaksanakan kegiatan;
f. acuan tentang batas kewenangan, hak, kewajiban dan tanggungjawab yang jelas;
g. pedoman resmi untuk menyusun kebijakan teknis operasional;
h. tujuan UOBK RSUD Tongas tersebut didirikan;
i. acuan dalam menyelesaikan konflik di UOBK RSUD Tongas;
j. tugas dan kewajiban masing-masing bagian;
k. penilaian kinerja Direktur;
l. visi, misi dan tujuan rumah sakit;
m. hak dan kewajiban pasien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 23/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Standar Harga Satuan berfungsi sebagai pedoman bagi PD untuk penyusunan RKA SKPD dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (RKA SKPKD) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2022
Lingkungan Hidup - Perumahan, Permukiman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 22/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
RP2KPKPK merupakan dokumen rencana untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk periode.
Sistematika RP2KPKPK disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN;
BAB II : KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN;
BAB III : PROFIL PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB IV : PERMASALAHAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB V : KONSEP PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB VI : RENCANA PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB VII : RENCANA PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB VIII : RENCANA PENYEDIAAN TANAH;
BAB IX : RENCANA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN;
BAB X : RUMUSAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN;
BAB XI : PENUTUP DAN TIDAK LANJUT.
Penjabaran RP2KPKPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2022.
312 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 21/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA ECERAN TERTINGGI SEDIAAN FARMASI, BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DAN ALAT KESEHATAN PADA INSTALASI FARMASI UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat oleh masyarakat pada Instalasi Farmasi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi Sediaan Farmasi, Bahan Medis Habis Pakai dan Alat Kesehatan pada Instalasi Farmasi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020.
Instalasi Farmasi UOBK RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label. HET ditentukan berdasarkan HNA dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai harga perolehan ditambah keuantungan paling banyak 20% (dua puluh persen) dan untuk Poli Eksekutif sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat