Besaran Jasa Pelayanan ditentukan sebagai berikut : a. pendapatan yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien umum serta pasien miskin serta tidak mampu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. pendapatan yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien JKN Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran, besaran jasa pelayanannya ditetapkan 40% (empat puluh persen) dari total klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dan dihitung berdasar tarif INA-CBG’s.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat