Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 26 Tahun 2022

PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI NOMOR : 63 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.333.282.080.267,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah); 2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar direncanakan sebesar Rp. 2.525.594.675.857,00 (dua triliun lima ratus dua puluh lima milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah); 3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 192.312.595.590,00 (seratus sembilan puluh dua milyar tiga ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah); 4. sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 191.912.595.590,00 (seratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 26 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI NOMOR : 63 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 26/G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan