1. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.333.282.080.267,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah); 2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar direncanakan sebesar Rp. 2.525.594.675.857,00 (dua triliun lima ratus dua puluh lima milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah); 3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 192.312.595.590,00 (seratus sembilan puluh dua milyar tiga ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah); 4. sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 191.912.595.590,00 (seratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat