Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS; b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; c. Sistem Informasi Manajemen Talenta; d. Pembiayaan; e. Pembinaan dan Pengawasan; f. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat