RP2KPKPK merupakan dokumen rencana untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk periode. Sistematika RP2KPKPK disusun sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN; BAB II : KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN; BAB III : PROFIL PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; BAB IV : PERMASALAHAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; BAB V : KONSEP PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; BAB VI : RENCANA PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; BAB VII : RENCANA PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; BAB VIII : RENCANA PENYEDIAAN TANAH; BAB IX : RENCANA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN; BAB X : RUMUSAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN; BAB XI : PENUTUP DAN TIDAK LANJUT. Penjabaran RP2KPKPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat