Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2022

STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 merupakan : a. pedoman bagi Perangkat Daerah untuk dasar menyusun rencana pengadaan barang dan jasa dalam Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Daerah; b. pedoman untuk mengevaluasi harga dan dalam hal-hal tertentu dilakukan evaluasi dengan menggunakan harga perhitungan sendiri yang dikalkulasi secara keahlian; c. harga tertinggi setiap jenis barang dengan memperhitungkan pajak, inflasi dan profit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 27/G
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 118 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan