Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 merupakan : a. pedoman bagi Perangkat Daerah untuk dasar menyusun rencana pengadaan barang dan jasa dalam Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Daerah; b. pedoman untuk mengevaluasi harga dan dalam hal-hal tertentu dilakukan evaluasi dengan menggunakan harga perhitungan sendiri yang dikalkulasi secara keahlian; c. harga tertinggi setiap jenis barang dengan memperhitungkan pajak, inflasi dan profit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat