Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 24 Tahun 2022

PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan peraturan internal rumah sakit, yang antara lain mengatur tentang: a. acuan hukum dalam bentuk anggaran rumah tangga; b. pembagian kewenangan dan tanggungjawab baik eksternal maupun internal yang dapat menjadi alat/sarana perlindungan hukum; c. persyaratan akreditasi; d. alat/sarana untuk meningkatkan mutu pelayanan; e. kejelasan arah dan tujuan dalam melaksanakan kegiatan; f. acuan tentang batas kewenangan, hak, kewajiban dan tanggungjawab yang jelas; g. pedoman resmi untuk menyusun kebijakan teknis operasional; h. tujuan UOBK RSUD Tongas tersebut didirikan; i. acuan dalam menyelesaikan konflik di UOBK RSUD Tongas; j. tugas dan kewajiban masing-masing bagian; k. penilaian kinerja Direktur; l. visi, misi dan tujuan rumah sakit; m. hak dan kewajiban pasien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
16 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2022
Tanggal Berlaku
16 Juni 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 24/G
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan