Menetapkan peraturan internal rumah sakit, yang antara lain mengatur tentang: a. acuan hukum dalam bentuk anggaran rumah tangga; b. pembagian kewenangan dan tanggungjawab baik eksternal maupun internal yang dapat menjadi alat/sarana perlindungan hukum; c. persyaratan akreditasi; d. alat/sarana untuk meningkatkan mutu pelayanan; e. kejelasan arah dan tujuan dalam melaksanakan kegiatan; f. acuan tentang batas kewenangan, hak, kewajiban dan tanggungjawab yang jelas; g. pedoman resmi untuk menyusun kebijakan teknis operasional; h. tujuan UOBK RSUD Tongas tersebut didirikan; i. acuan dalam menyelesaikan konflik di UOBK RSUD Tongas; j. tugas dan kewajiban masing-masing bagian; k. penilaian kinerja Direktur; l. visi, misi dan tujuan rumah sakit; m. hak dan kewajiban pasien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat