Badan Layanan Umum - Kesehatan - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 21/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA ECERAN TERTINGGI SEDIAAN FARMASI, BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DAN ALAT KESEHATAN PADA INSTALASI FARMASI UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat oleh masyarakat pada Instalasi Farmasi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi Sediaan Farmasi, Bahan Medis Habis Pakai dan Alat Kesehatan pada Instalasi Farmasi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020.
- Instalasi Farmasi UOBK RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label. HET ditentukan berdasarkan HNA dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai harga perolehan ditambah keuantungan paling banyak 20% (dua puluh persen) dan untuk Poli Eksekutif sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
- 8 Halaman
|