Instalasi Farmasi UOBK RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label. HET ditentukan berdasarkan HNA dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai harga perolehan ditambah keuantungan paling banyak 20% (dua puluh persen) dan untuk Poli Eksekutif sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat