Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban turut serta melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara proporsional, efektif, dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Sistem Tanggap Darurat; Kelembagaan dan Kerjasama; Perizinan Pengelolaan Sampah; Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat; Perbuatan Dan Tindakan Yang Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Uang Paksa; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
33 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat maka untuk menunjang aktivitas masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai
dengan kebutuhan lingkungan di Kabupaten Batu Bara. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Wewenang; Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan; Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pemeliharaan dan Perawatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
27 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Perlindungan Budaya Tempatan
ABSTRAK:
Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat. Perkembangan pembangunan daerah dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai kebudayaan maka perlu dilakukan pelestarian dan perlindungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelestarian Kebudayaan; Dewan Kebudayaan Daerah; Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
18 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2021
Dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Prinsip dan Sasaran ; Retribusi Jasa Usaha; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Retribusi Perizinan Tertentu; Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi; Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Intensif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun
2009 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12
Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor
10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 Hlmn. Lampiran 70 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum; sanksi administratif; sosialisasi dan partisipasi; pendanaan; monitoring dan evaluasi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 58 Tahun 2020.
-
13 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Batu Bara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pengelolaan keuangan daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan utang daerah; BLUD; penyelesaian kerugian keuangan daerah; informasi keuangan daerah; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2014
-
96 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan infrastruktur Kantor Bupati Batu Bara dan untuk mendukung pembiayaan
penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Periode 2023-2028 tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka sesuai ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Pemerintah Daerah dapat
membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; tujuan; besaran dana cadangan; sumber dana; penempatan dana; penggunaan dana cadangan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
-
7 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040
ABSTRAK:
Tahun 2019 merupakan masa Periodik 5 (lima) Tahun pertama untuk dilakukan Peninjauan Kembali
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 – 2033 untuk melihat kesesuaiannya
dengan kebutuhan pembangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang dan dengan adanya perubahan kebijakan nasional,
kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah di Kabupaten Batu Bara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Fungsi dan Kedudukan Serta Ruang Lingkup Wilayah; Tujuan, Kebijakan dan Strategi; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
-
-
53 Hlmn. Penjelasan 8 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengelolaan pelayanan persampahan dan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu ketentuan Pasal 13; diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A; dan ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
-
-
4 Hlm. Lampiran 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kabupaten Batu Bara memiliki kawasan wisata yang sangat potensial untuk dikembangkan dalam rangka
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Oleh karena itu, untuk memberikan arah dan landasan bagi semua pihak dalam rangka pengembangan kepariwisataan, diperlukan pengaturan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Gabungan Industri Pariwisata; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
-
-
37 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat