Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2021

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pengelolaan keuangan daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan utang daerah; BLUD; penyelesaian kerugian keuangan daerah; informasi keuangan daerah; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2021
Tanggal Berlaku
19 Januari 2021
Sumber
LD. 2021/ NO. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 5172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan