protokol - kesehatan - covid 19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2021/ NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batu Bara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum; sanksi administratif; sosialisasi dan partisipasi; pendanaan; monitoring dan evaluasi; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 58 Tahun 2020.
- -
- 13 Hlmn.
|