Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu ketentuan Pasal 13; diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A; dan ketentuan Pasal 14 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat