Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Gabungan Industri Pariwisata; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat