Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Prinsip dan Sasaran ; Retribusi Jasa Usaha; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Retribusi Perizinan Tertentu; Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi; Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Intensif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat