Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2021

Pelestarian dan Perlindungan Budaya Tempatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelestarian Kebudayaan; Dewan Kebudayaan Daerah; Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Perlindungan Budaya Tempatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
LD. 2021/ NO. 4
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan