Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan, Standar Harga Satuan meliputi:
a. Standar Biaya honorarium;
b. Standar Biaya perjalanan dinas;
c. Standar Biaya pengadaan kendaraan dinas;
d. Standar Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan
bahan bakar minyak operasional harian kendaraan
dinas;
e. satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan;
f. satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan sarana
lainnya;
g. satuan biaya sewa;
h. satuan biaya rapat/pertemuan didalam dan diluar
kantor; dan
i. satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan dan tamu.
(2) Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
49 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa pevalensi stunting yang tinggi dapat
menghambat upaya peningkatan kesehatan dan
menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, unggul dan produktif perlu dilakukan
fokus pencegahan, dan percepatan penurunan
stunting;
bahwa dalam rangka percepatan penurunan
stunting guna mencapai target tujuan pembangunan
berkelanjutan, perlu disusun strategi percepatan
penurunan stunting di Daerah;
bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan
dan kepastian hukum dalam melakukan percepatan
penurunan stunting perlu mengatur mengenai
Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Padang
Pariaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan dan
Pencegagan Stunting Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pilar pencegahan Stunting;
b. penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
c. peran Pemerintah Daerah;
d. peran Pemerintah Nagari;
e. koordinasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan
Stunting;
f. peran kelembagaan masyarakat Nagari;
g. kampanye publik dan kampanye perubahan perilaku;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. penghargaan; dan
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas
di Lingkungan Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari telah diatur
dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas
di Lingkungan Pemerintahan Nagari sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan
Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Nagari;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan
Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan
Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas
di Lingkungan Pemerintah Nagari masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung
perkembangan kebutuhan yang terjadi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar
Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintahan Nagari;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintahan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun
2021 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati :
1. Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Nagari (Berita Daerah
Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 53);
2. Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Nagari (Berita Daerah
Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 55),
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 14
(1) Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan SPT dan SPPD yang diterbitkan
oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat berwenang menandatangani SPT dan SPPD sekaligus
menetapkan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan
perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta
tujuan perjalanan dinas tersebut.
(3) SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Wali Nagari untuk Perjalanan Dinas Dalam Nagari, Dalam Kecamatan,
antar Kecamatan Dalam Daerah, Ibukota Kabupaten dan Wilayah
Kota Pariaman bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari, unsur staf
perangkat nagari, lembaga kemasyarakatan nagari atau masyarakat
nagari;
b. Ketua Bamus Nagari untuk perjalanan Dinas Dalam Nagari, dalam
Kecamatan, antar Kecamatan Dalam Daerah, Ibukota Kabupaten dan
Wilayah Kota Pariaman bagi Pimpinan dan anggota Bamus Nagari;
c. Camat untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi yang
dilaksanakan maksimal 2 (dua) orang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
Pemerintah Nagari menyusun APB Nagari berpedoman pada :
a. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan Menurut
Kewenangan Pemerintahan Nagari;
b.Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari.
Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan dan Daftar
Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran
2024
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setiap tahun anggaran.
ADN dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana
perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Besaran ADN Tahun Anggaran 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah adalah Rp. 77.590.947.500,- (tujuh puluh tujuh milyar
lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu
lima ratus rupiah).
Rincian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024, dialokasikan secara
merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari;
b. Alokasi Dasar yaitu pagu sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari
Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap
Wali Nagari dan Perangkat Nagari, yang dibagi secara merata kepada
setiap nagari; dan
c. Alokasi Formula yaitu pagu sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap
Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang dibagi kepada setiap nagari
berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
indeks kesulitan geografis dan jumlah korong.
Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung
berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
indeks kesulitan geografis, dan jumlah korong yang bersumber dari
Perangkat Daerah yang berwenang dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 30 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,
dan ketentuan Psal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten Padang Pariaman, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah untuk Penghitungan Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2017
Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan, sebagai
berikut:
a. di atas Rp. 550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh
milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan
Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah)
sampai dengan Rp. 550.000.000.000,- (lima ratus
lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerahsedang; dan
c. di bawah Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar
rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan
Daerahrendah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat