Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan, sebagai berikut: a. di atas Rp. 550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi; b. Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerahsedang; dan c. di bawah Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerahrendah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat