Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024

Standar Harga Satuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan, Standar Harga Satuan meliputi: a. Standar Biaya honorarium; b. Standar Biaya perjalanan dinas; c. Standar Biaya pengadaan kendaraan dinas; d. Standar Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak operasional harian kendaraan dinas; e. satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan; f. satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan sarana lainnya; g. satuan biaya sewa; h. satuan biaya rapat/pertemuan didalam dan diluar kantor; dan i. satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan dan tamu. (2) Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2024 NOMOR 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan