Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan, Standar Harga Satuan meliputi: a. Standar Biaya honorarium; b. Standar Biaya perjalanan dinas; c. Standar Biaya pengadaan kendaraan dinas; d. Standar Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak operasional harian kendaraan dinas; e. satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan; f. satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan sarana lainnya; g. satuan biaya sewa; h. satuan biaya rapat/pertemuan didalam dan diluar kantor; dan i. satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan dan tamu. (2) Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat