Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan
pelindungan atas segala bentuk bencana yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat serta wajib menghormati hak
warga masyarakat lainnya dalam mendapatkan segala
bentuk pelindungan atas bencana yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan;
b. bahwa guna mewujudkan penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib,
aman dan tentram, serta menumbuhkembangkan budaya
disiplin masyarakat di Kabupaten Tuban, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
c. bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban
telah berdampak pada banyaknya korban jiwa dan
kerugian perekonomian, sehingga perlu upaya untuk
mencegah dan menghentikan penyebarannya; d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16
Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat, belum mengatur ketentuan mengenai tertib
kebencanaan khususnya bencana nonalam yang
disebabkan oleh wabah penyakit menular serta belum
mengatur ketentuan mengenai sanksi administratif
terhadap pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di Kabupaten Tuban sehingga perlu
dilakukan perubahan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun
2018; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun
2014; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena menyesuaikan aturan terkait adanya pandemi covid 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 9
Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan, dinamika
pertumbuhan sosial ekonomi wilayah, dan
perkembangan hukum;
b. bahwa sesuai dengan hasil pen1n3auan kembali
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toban
Tahun 2012-2032 dinyatakan direvisi dengan
pencabutan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2020-2040;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; 15. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 17. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2012; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun
2017; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017; 23. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2019; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2020-2040 mewujudkan ruang
wilayah kabupaten berbasis pertanian dan industri yang
berkelanjutan dengan didukung ketersediaan infrastruktur
guna mendorong daya saing wilayah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; fungsi dan kedudukan penataan ruang; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ;hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kelembagaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
jumlah 197 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
orang bagi perkembangan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,
maka diperlukan keterbukaan informasi publik;
b. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan
sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan
demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan
masyarakat terhadap kebijakan publik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi
publik mengenai penyelenggaraan Pemerintahan di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi pokok: mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; hak dan kewajiban pemohon; hak, kewajiban dan larangan pengguna informasi publik;
badan publik; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; informasi yang dikecualikan; PPID; standar pelayanan informasi publik; komisi informasi kabupaten; keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi informasi; hukum acara komisi; gugatan ke pengadilan dan kasasi; laporan dan evaluasi; penyusunan standar operasional prosedur; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan untuk
merawat kesejarahan dan menghormati identitas
budaya sebagaimana telah diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa perkembangan zaman dan peradaban telah
mengubah pola pikir masyarakat dalam melakukan
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar
Budaya di Daerah, sehingga rentan untuk
melunturkan nilai-nilai keaslian dan ciri khas Cagar
Budaya itu sendiri;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
untuk melakukan Pelestarian Cagar Budaya melalui
upaya perumusan kebijakan sesuai kewenangan yang
diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2007; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007; 17. Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor 40 tahun 2009; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai pelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari pembelajaran masyarakat untuk
kepentingan agama, sosial, ekonomi, ilmu
pengetahuan, pariwisata dan kebudayaan guna
mempertahankan kearifan lokal Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan; ruang lingkup; tugas dan wewenang pemerintah daerah; kriteria dan penggolongan cagar budaya; pencarian dan penemuan cagar budaya; pemilikan dan penguasaan cagar budaya; tim ahli cagar budaya; register daerah cagar budaya; pelestarian cagar budaya; kerjasama; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; larangan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS 2 (DUA) PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan 14;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Atas 2 (Dua) Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban yang Berkaitan Dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai pencabutan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2006
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
mencabut 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2006
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan;
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI
DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olah raga
melalui pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas
olah raga yang telah terbangun yang cukup
representatif dan lengkap untuk dioperasionalkan;
b. bahwa struktur tarif, obyek dan subyek retribusi
tempat rekreasi dan olah raga masih belum sesuai
dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas
dan kondisi sosial ekonomi sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olah Raga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2011;
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan lampiran perda terkait tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olah Raga;
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Kabupaten Tuban sebagai daerah penyangga
ketahanan pangan nasional, maka pembangunan
Pertanian merupakan prioritas utama guna
meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan secara berkelanjutan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi
bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada,
kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang
belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim,
globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan
terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem
pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka
diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan
perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; 6. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006; 7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 ; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 ; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan; perlindungan petani; prasarana dan sarana produksi pertanian; penyediaan lahan pertanian; kepastian usaha; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; asuransi asuransi pertanian; bantuan dan subsidi; komoditas unggulan; Hak Kekayaan Intelektual; perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat; pemberdayaan petani; regenerasi petani; kelembagaan petani; kelembagaan ekonomi petani; pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan dan pendanaan; lembaga perbankan; lembaga pembiayaan; peran serta masyarakat; pengasawan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan Bupati
jumlah 51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa usaha mikro sebagai pelaku usahamemiliki peran
dalam pembangunan ekonomi, peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana
menciptakan lapangan kerja;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran
dan potensi usaha mikrodalam mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan
pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya
pemberdayaan dan pengembangan yang diselenggarakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dalam
pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan usaha mikro; pemberdayaan usaha; pelaksanaan pemberdayaan; pendataan; kemitraan; kemudahan perizinan; pemberian kesempatan berusaha; penguatan kelembagaan; koordinasi dengan pemangku kepentingan; koordinasi dengan perangkat daerah lain; kriteria dan bentuk pemberdayaan; pengembangan usaha; fasilitasi pengembangan usaha; perlindungan usaha; pembiayaan dan pengahargaan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukungpeningkatan kinerja Pemerintah
Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu
memacu kreativitas daerah denganmelakukan inovasi;
b. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan
peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan
yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah
dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat
inovatif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berhak menetapkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Inovasi Daerah untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan prinsip; ruang lingkup; bentuk dan kriteria inovasi daerah; pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah; uji coba inovasi daerah; penerapan, penilaian dan pemberian pengahrgaan inovasi daerah; pengakuan hukum atas inovasidaerah; pendanaan; informasi inovasi daerah; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang pemungutannya harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa guna mendukung pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan di daerah Kabupaten Tuban, maka
perlu dilakukan optimalisasi pemungutan Pajak Daerah
dengan memperhatikan potensi pajak daerah yang ada
berdasarkan peraturanperundang-undangan;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah, penyesuaian beberapa tarif Pajak Daerah dan
penyederhanaan regulasi serta efektifitas dan efisiensi,
makaPeraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor4 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
dilakukan penyesuaian dengan membentuk Peraturan
Daerah baru;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: Mengatur mengenai Pajak Daerah. Memuat antara lain: ketentuan umum; jenis pajak daerah; nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 84 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat